Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id dari Polres Serang mengungkap praktik pengoplosan beras yang telah berlangsung lebih dari satu dekade di sebuah pabrik penggilingan padi di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pabrik tersebut. Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan langsung bergerak dan berhasil menggerebek pabrik tersebut.
Tersangka, SU (46), pemilik pabrik, ditangkap bersama barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka sangat licik. Ia membeli beras sisa hajatan dari masyarakat dengan harga murah, hanya Rp10.000 per kilogram. Beras-beras kotor dan berkutu tersebut kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling untuk menyamarkan kualitasnya.

Hasil olahan yang tampak layak konsumsi ini kemudian dikemas ulang menggunakan karung-karung merek terkenal seperti Rojo Lele dan Ramos tanpa izin. Beras oplosan tersebut dijual di toko milik tersangka di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per kemasan 25 kg. Keuntungan yang diraup tersangka dari setiap karung mencapai Rp98.200. Selain beras dan karung, polisi juga menyita mesin penggiling, dan mobil pikap yang digunakan untuk operasional. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui call center 110. Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih teliti dalam memilih beras dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap produk pangan.

Related Post
Tinggalkan komentar