Lintaswarta.co.id, Jakarta – Babak krusial dalam kasus mega korupsi minyak dan gas bumi akan segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Besok, Kamis (19/2/2026), sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dijadwalkan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi mereka. Sidang ini menjadi respons langsung terhadap tuntutan pidana berat yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/2/2026) lalu.
Penundaan sidang pembacaan pledoi ini diputuskan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, yang menegaskan bahwa agenda esok hari akan fokus sepenuhnya pada kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri. "Jadi untuk memberikan kesempatan tersebut, maka sidang hari ini akan kita tunda dan akan kita buka kembali pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026. Dengan acara Pledoi dari Advokat Terdakwa dan Terdakwa sendiri," ungkap Hakim Fajar dalam persidangan sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian pledoi bersifat fleksibel, bisa dilakukan secara terpisah oleh tim penasihat hukum dan terdakwa, atau digabungkan melalui satu pintu kuasa hukum.
Sorotan utama tertuju pada Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang menghadapi tuntutan pidana penjara paling lama, yakni 18 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti fantastis senilai Rp13,4 triliun. Angka ini terbagi atas kerugian sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. JPU secara khusus menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian ini didasarkan pada dampak luas yang dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

Related Post
Delapan terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana penjara yang tidak kalah ringan, yaitu selama 14 tahun, dengan denda Rp1 miliar. Mayoritas dari mereka juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. Namun, terdapat pengecualian signifikan, seperti Terdakwa Gading Ramadhan Joedo yang dituntut 16 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,17 triliun, serta Terdakwa Dimas Werhaspati dengan tuntutan 16 tahun penjara, uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.
Perkara ini diungkap mencakup penyimpangan yang sistematis dari hulu hingga hilir, terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan mengindikasikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan dan sewa storage BBM.
Melalui tuntutan ini, negara berupaya keras untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan memulihkan dampak ekonomi yang merugikan masyarakat akibat praktik melawan hukum tersebut, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sidang pledoi besok akan menjadi penentu bagi kesembilan terdakwa untuk membela diri di hadapan majelis hakim, dalam upaya meringankan tuntutan berat yang telah diajukan JPU.









Tinggalkan komentar