Informasi mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip lintaswarta.co.id. Dalam sidang pleno Kamis (26/6) lalu, MK memutuskan pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini mengakhiri era pemilu serentak model lima kotak seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024. MK berpendapat, pemisahan ini akan menghasilkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas, dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan daerah.
Pemilu nasional, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI, akan digelar lebih dulu. Pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah) menyusul paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.
Reaksi beragam muncul pasca putusan ini. Iqbal Kholidin dari Perludem, dalam video yang diunggah lintaswarta.co.id TV, Rabu (9/7), menilai putusan ini sebagai langkah positif bagi kualitas demokrasi. Ia menyoroti kegagalan DPR dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 55/PUU-XX/2023 yang menekankan perlunya perbaikan sistem pemilu. Putusan terbaru ini, menurut Iqbal, menjadi tamparan bagi DPR untuk segera merevisi UU Pemilu.

Related Post
Lebih jauh, Iqbal melihat keuntungan bagi partai politik. Pemisahan pemilu, katanya, akan sangat menguntungkan partai dalam hal kaderisasi. Proses politik pun dinilai akan lebih sehat karena kontestasi lokal tak lagi terbebani dinamika politik nasional yang cenderung lebih ramai dan dominan. Pemilih, imbuhnya, akan lebih fokus pada calon lokal tanpa teralihkan isu-isu nasional yang cenderung lebih menyita perhatian. Apakah ini pertanda babak baru politik Indonesia yang lebih terarah dan terukur? Kita tunggu saja implementasinya.









Tinggalkan komentar