Rahasia Abolisi Tom Lembong Terkuak?

Harimurti

Rahasia Abolisi Tom Lembong Terkuak?

Informasi mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan laporan lintaswarta.co.id, Kejagung mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana abolisi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan belum mendengar secara langsung perihal tersebut dan akan mempelajari informasi lebih lanjut. Hingga malam hari, Anang memastikan Tom Lembong masih berada di tahanan dan proses bandingnya masih berlangsung. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat proses hukum yang masih berjalan.

Di sisi lain, kabar abolisi Tom Lembong sebelumnya telah berhembus kencang. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengajukan usulan abolisi kepada DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa surat usulan Presiden telah diterima dan disetujui seluruh fraksi DPR. Dasco menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan Presiden (Keppres) tinggal menunggu waktu untuk diterbitkan.

Rahasia Abolisi Tom Lembong Terkuak?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kontras antara pernyataan Kejagung yang mengaku belum mengetahui dan persetujuan DPR yang sudah diberikan menimbulkan pertanyaan besar mengenai alur dan transparansi proses abolisi ini. Publik menantikan kejelasan lebih lanjut dari Kejagung terkait langkah selanjutnya dan bagaimana proses abolisi ini akan berdampak pada proses hukum yang masih berjalan terhadap Tom Lembong. Kejelasan informasi ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Apakah ada celah hukum yang memungkinkan abolisi diberikan meskipun proses hukum belum selesai? Pertanyaan ini masih menjadi misteri yang menunggu jawaban.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar