Lintaswarta.co.id melaporkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bertekad menyelesaikan regulasi pengaturan penggunaan sound system "horeng" sebelum 17 Agustus 2024. Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang memimpin langsung rapat koordinasi penyusunan regulasi di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (25/7), telah membentuk tim khusus untuk merumuskan aturan tersebut. Keputusan ini diambil merespon maraknya penggunaan sound system yang menimbulkan keresahan di berbagai wilayah.
Khofifah menekankan urgensi regulasi ini, mengingat dampak negatif sound horeg yang meluas. Bukan hanya menimbulkan gangguan sosial, penggunaan sound system dengan volume berlebih juga berdampak pada kesehatan, hukum, budaya, dan lingkungan. Target penyelesaian regulasi sebelum 1 Agustus 2024 ditekankan Khofifah, mengingat bulan Agustus merupakan bulan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, perwakilan Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim, dan kepala OPD Pemprov Jatim. Diskusi melibatkan berbagai perspektif, mulai dari agama, lingkungan, budaya, hukum, hingga kesehatan, untuk mencari solusi yang mengakomodasi semua kepentingan.

Related Post
Wilayah Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang menjadi beberapa daerah yang terdampak penggunaan sound system berlebih. Khofifah menjelaskan perlunya payung hukum yang jelas, baik berupa Pergub, Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama, dengan kriteria yang detail. Regulasi ini akan membedakan sound system biasa dengan sound horeg yang volumenya melebihi ambang batas, yang menurut Khofifah bisa mencapai 85 hingga 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam.
Tim khusus yang dibentuk terdiri dari unsur Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, tenaga medis, dan lainnya. Wakil Gubernur Emil Dardak menegaskan komitmen Gubernur Khofifah untuk mengawal proses penyusunan regulasi hingga tuntas, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penggunaan sound system, membedakan mana yang diperbolehkan dan mana yang termasuk kategori "horeng" yang mengganggu ketertiban umum.


Tinggalkan komentar