Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id terkait kasus dugaan korupsi Pertamina senilai Rp 285 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap langkah tegas dengan mencabut paspor Riza Chalid, salah satu tersangka yang diduga berada di Malaysia. Langkah ini diambil setelah Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi," tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Pencabutan paspor ini dilakukan sejak Kejagung mengajukan pencekalan terhadap Riza Chalid. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan hal tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan Riza Chalid kerap berada di Johor, Malaysia, bahkan diduga memiliki hubungan keluarga dengan kerabat sultan di salah satu negara bagian di Malaysia. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menambahkan informasi tersebut. Keberadaan Riza Chalid di luar negeri menjadi kendala bagi Kejagung dalam proses hukum. Pihak Kejagung telah melayangkan surat panggilan ketiga untuk pemeriksaan pada bulan Agustus mendatang. Jika Riza Chalid kembali mangkir, Kejagung berencana melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Kasus ini sendiri telah menjerat 18 tersangka, termasuk Riva Siahaan dan Yoki Firnandi dari PT Pertamina, serta anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dengan pencabutan paspor dan panggilan pemeriksaan yang terus dilakukan, Kejagung berharap dapat segera membawa Riza Chalid ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi besar ini dan mengembalikan kerugian negara yang fantastis.

Related Post


Tinggalkan komentar