Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini tengah menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara suap Harun Masiku. Berita ini pertama kali diungkap lintaswarta.co.id. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024 dan menahannya pada Februari 2025. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang menuding Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang telah buron selama lima tahun.

Harimurti

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini tengah menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara suap Harun Masiku.  Berita ini pertama kali diungkap lintaswarta.co.id.  KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024 dan menahannya pada Februari 2025.  Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang menuding Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang telah buron selama lima tahun.

Kasus Harun Masiku sendiri melibatkan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di DPR. Harun diduga memberikan suap sekitar Rp850 juta. Dua orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah diproses hukum dan divonis bersalah.

Peran Hasto terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel. Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa meskipun Harun bukan kader asli PDI Perjuangan, ia memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, dan diduga memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Hasto menempatkan Harun di Dapil I Sumatera Selatan dalam Pemilu 2019, dan meskipun gagal terpilih, Hasto diduga berupaya keras menempatkan Harun di DPR.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini tengah menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara suap Harun Masiku.  Berita ini pertama kali diungkap lintaswarta.co.id.  KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024 dan menahannya pada Februari 2025.  Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang menuding Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang telah buron selama lima tahun.
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK menduga Hasto menyiapkan Rp400 juta untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) Harun. Ia juga diduga menjanjikan jabatan Komisaris BUMN atau Komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprilia, caleg terpilih yang seharusnya mengalah untuk Harun, namun ditolak. Setelah upaya tersebut gagal, Hasto diduga melanjutkan dengan jalur suap kepada Wahyu Setiawan. Upaya ini digagalkan oleh OTT KPK yang dihambat oleh sekelompok polisi, termasuk AKBP Hendy Kurniawan, yang diduga mengintimidasi tim KPK.

COLLABMEDIANET

Kegagalan OTT tersebut menjadi sorotan, terutama terkait peran pimpinan KPK saat itu, termasuk Firli Bahuri. Hasto juga dilaporkan melawan saat ponselnya hendak disita, dan diduga memerintahkan Harun untuk menghilangkan barang bukti. Pihak Hasto membantah semua tuduhan tersebut, dengan menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam penyediaan uang suap. Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar