Skandal Emas Mantan Dirut ASDP: Rahasia Terbongkar di Persidangan!

Harimurti

Skandal Emas Mantan Dirut ASDP: Rahasia Terbongkar di Persidangan!

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7), mengungkap fakta mengejutkan terkait mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Corporate Secretary PT ASDP, Imelda Alini Pohan, memberikan kesaksian mengenai permintaan Ira untuk mengantarkan bingkisan emas kepada pejabat Kementerian BUMN. Permintaan tersebut disampaikan melalui telepon pada awal 2018, saat Imelda masih baru bergabung dengan perusahaan. Ia menolak permintaan tersebut karena merasa tidak nyaman dan tidak terbiasa dengan praktik tersebut, apalagi mengingat latar belakangnya yang berasal dari sektor swasta. Imelda menjelaskan bahwa Ira berdalih pemberian emas itu sebagai cara menjalin hubungan dengan pihak lain.

Lebih lanjut, Imelda mengungkapkan bahwa informasi mengenai rencana patungan para direksi ASDP untuk membeli emas tersebut akhirnya bocor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini membuat Imelda sangat ketakutan dan hampir memutuskan untuk mengundurkan diri. Ia bahkan sempat menyampaikan kekhawatirannya kepada Ira. Kesaksian Imelda diperkuat oleh keterangan Wing Antariksa, Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019. Wing mengungkapkan bahwa Ira ingin memberikan emas sebagai ucapan terima kasih kepada Kementerian BUMN atas pengangkatannya sebagai Dirut ASDP. Setiap direksi diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp50-100 juta. Namun, Wing mengaku menolak ikut serta karena menyadari hal tersebut merupakan bentuk gratifikasi. Ia bahkan secara aktif mencegah beberapa direksi lainnya untuk ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut.

Skandal Emas Mantan Dirut ASDP: Rahasia Terbongkar di Persidangan!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wing juga menceritakan pertemuan rahasia yang dipimpin Ira setelah buka puasa di sebuah hotel di Kemayoran pada 2018. Dalam pertemuan tersebut, para direksi diminta mematikan ponsel mereka. Ira kemudian mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN telah mengetahui adanya pemberian emas dan meminta agar hal tersebut dirapikan. Wing menduga bahwa Ira sebenarnya ingin melindungi para direksi lainnya, meskipun dialah yang menginisiasi pemberian emas tersebut. Pihak kuasa hukum Ira membantah kesaksian tersebut, menyatakan tidak ada pengumpulan uang hingga Rp50 juta per orang. Sementara itu, KPK menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang terungkap dalam persidangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi baru. Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan terhadap Ira dan dua direksi lainnya atas dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar