Terungkap! Raksasa Batu Bara Kebal Pangkas Kuota Produksi?

Harimurti

Terungkap! Raksasa Batu Bara Kebal Pangkas Kuota Produksi?

Lintaswarta.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan pemangkasan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 tidak akan berlaku untuk semua perusahaan tambang. Pengecualian signifikan diberikan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I, termasuk anak usaha dari konglomerat seperti PT Bumi Resources Tbk dan PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang kuotanya akan dipangkas.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pemangkasan ini akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. "Itu yang tidak dipotong berarti ini kan diprioritaskan untuk penyediaan energi dalam negeri," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (27/2/2026). Menurutnya, kuota produksi yang telah ditetapkan dalam RKAB 2026 harus dioptimalkan, terutama untuk menjamin pasokan domestik yang stabil.

Terungkap! Raksasa Batu Bara Kebal Pangkas Kuota Produksi?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, telah membeberkan alasan di balik perlakuan khusus tersebut. Pemerintah menilai kontribusi penerimaan negara dari kelompok perusahaan ini sangat signifikan, baik dari sisi royalti maupun bagi hasil keuntungan. "Saya sudah sampaikan kemarin ya, PKP2B generasi satu sama IUP BUMN kan nggak kena (pemangkasan RKAB). PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara," jelas Tri di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia merinci, 4% dari keuntungan bersih disetor ke pemerintah pusat dan 6% ke pemerintah daerah.

COLLABMEDIANET

Seiring dengan kontribusi finansial yang besar, beberapa pemegang PKP2B Generasi I juga mengemban tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pemerintah menargetkan penarikan pasokan batu bara dari kelompok perusahaan tersebut dapat dilakukan lebih awal, sebesar 30%, guna mengamankan stok kelistrikan nasional. "Ada beberapa sudah yang PKP2B generasi satu kita minta untuk 30%," imbuhnya.

Untuk sementara, pemerintah akan fokus pada optimalisasi kuota yang telah ditetapkan untuk tahun 2026. Apabila terjadi peningkatan permintaan di dalam negeri, didukung oleh kondisi harga yang menguntungkan, pengelolaan sektor pertambangan akan tetap mengedepankan prinsip tata kelola berkelanjutan. Hal ini dilakukan demi memastikan kemanfaatan maksimal dari energi tersebut bagi bangsa dan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar