Lintaswarta.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para pengguna TikTok di Indonesia! Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban memberikan akses data yang diminta pemerintah terkait lonjakan trafik dan aktivitas monetisasi selama periode demonstrasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi pada 3 Oktober 2025. Data tersebut mencakup rekapitulasi harian kenaikan trafik, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," ujar Alexander pada Sabtu (4/10/2025).

Related Post
Lintaswarta.co.id, berdasarkan analisis yang mendalam, Kominfo menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajibannya dalam penyediaan data. Dengan demikian, status pembekuan sementara TDSPE TikTok dicabut dan platform tersebut kembali aktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kominfo mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," lanjutnya.
Lintaswarta.co.id, pencabutan pembekuan ini memungkinkan masyarakat untuk kembali menggunakan TikTok secara normal. Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.
Alexander menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Kominfo dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," pungkas Alexander.
Tinggalkan komentar