Tragedi Aceh-Sumut-Sumbar: Ulah Pemburu Rente Picu Bencana?

Harimurti

Tragedi Aceh-Sumut-Sumbar: Ulah Pemburu Rente Picu Bencana?

Lintaswarta.co.id – Pemandangan memilukan menyelimuti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca banjir bandang dan tanah longsor. Sungai dan pantai dipenuhi material kayu gelondongan yang rapi terpotong, bercampur sampah plastik dan limbah rumah tangga. Pertanyaan besar muncul: dari mana asal kayu-kayu siap olah dalam jumlah ribuan kubik ini?

Jika ini dianggap fenomena alam biasa, jumlahnya tak mungkin sebanyak ini. Lantas, mungkinkah ini ulah tangan-tangan jahat, praktik pembalakan liar rakus oleh para pemburu rente (rent-seeking)?

Tragedi Aceh-Sumut-Sumbar: Ulah Pemburu Rente Picu Bencana?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Rent-seeking, awalnya dipahami sebagai aktivitas ekonomi normal seperti penyewaan aset. Namun, ekonom modern seperti Gordon Tullock dan Anne Krueger memperluas definisinya menjadi perburuan keuntungan melalui manipulasi politik, birokrasi, dan hukum, alih-alih menciptakan nilai tambah produktif. Joseph Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi, bahkan menyebut rent-seeking sebagai upaya memperoleh keuntungan besar melalui pemanfaatan celah kebijakan, tanpa menciptakan kekayaan baru bagi masyarakat.

COLLABMEDIANET

Lintaswarta.co.id – Jejak rent-seeking di Indonesia telah merusak lingkungan hidup melalui manipulasi kebijakan, lemahnya pengawasan, dan perlindungan dari oknum aparat. Pembalakan liar, perkebunan sawit ilegal, dan pertambangan liar adalah contohnya. Pelaku rent-seeking mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan, yang baru terasa saat bencana datang.

Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi netto Indonesia tahun 2024 sebesar 175,4 ribu hektare, dengan Sumatra menjadi salah satu wilayah dengan kehilangan hutan terbesar (78,03 ribu hektare). Aceh, Sumut, dan Sumbar, tiga provinsi yang dilanda banjir bandang dan longsor, mencatat angka deforestasi yang signifikan.

Masifnya deforestasi tak lepas dari aktivitas penebangan ilegal yang terorganisir. Hutan Sumatra yang mulai botak menjadi saksi bisu kerakusan para pemburu rente yang mengeruk keuntungan tanpa kontribusi produktif. Mereka beroperasi melalui jaringan kompleks yang melibatkan oknum aparat, memengaruhi pejabat untuk mendapatkan izin dengan biaya rendah.

Lintaswarta.co.id – Aksi para pemburu rente ini merugikan negara hingga Rp 35 triliun per tahun akibat pembalakan liar, menurut KPK. KPK juga menemukan kelemahan pengawasan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan, yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 15,9 triliun per tahun.

Kebijakan Presiden Prabowo untuk memangkas habis praktik rent-seeking patut diapresiasi. Aksi membongkar ribuan tambang dan jutaan hektare lahan sawit ilegal adalah langkah besar memulihkan kerugian negara.

Sudah saatnya kebocoran keuangan negara ditutup dan tindakan mencuri kekayaan negara dihentikan. Banjir besar dan tanah longsor di Sumatra seolah menjadi peringatan bagi kita semua. Mungkin alam mulai enggan bersahabat dengan kita, seperti lirik lagu Ebiet G. Ade.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar