Berdasarkan informasi dari lintaswarta.co.id, seorang remaja berusia 16 tahun kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran kios pecel lele di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa nahas yang terjadi Minggu (7/9) lalu itu mengakibatkan tewasnya dua orang, yakni seorang nenek (53 tahun) dan keponakannya (28 tahun). Polisi berhasil meringkus remaja tersebut di Citeureup pada Senin (8/9) setelah mencium kejanggalan atas ketidakhadirannya di lokasi kejadian pasca kebakaran.
Awalnya, remaja tersebut hanya berstatus saksi. Namun, hasil penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, mengungkapkan bahwa remaja tersebut diduga kuat sebagai pelaku utama. Sebelum api membakar kios, ia terlebih dahulu memukul nenek dan pamannya dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya, dengan keji, ia mengambil bensin dari sepeda motor dan membakar kios tersebut hingga kedua korban ditemukan tewas oleh petugas pemadam kebakaran.

Kini, remaja yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 dan/atau Pasal 365 Ayat 3 serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan dan pembakaran. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mendalam tentang motif di balik aksi brutal tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban. Pihak kepolisian berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam pengawasan terhadap anak-anak dan pencegahan tindakan kekerasan.

Related Post
Tinggalkan komentar