Tragedi Prada Lucky: DPR Desak Hukuman Mati dan Pecat Pelaku!

Tragedi Prada Lucky: DPR Desak Hukuman Mati dan Pecat Pelaku!

Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id terkait kematian Prada Lucky Namo (23). Kematian prajurit muda ini tak hanya menyisakan duka, tetapi juga memicu desakan keras dari Komisi I DPR RI agar para pelaku dihukum berat dan dipecat dari TNI. Anggota Komisi I, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8), menekankan perlunya pengadilan militer memproses kasus ini secara transparan dan menjatuhkan hukuman setimpal. Ia melihat kematian Prada Lucky bukan sekadar insiden, melainkan indikasi pengeroyokan mengingat keterlibatan lebih dari satu pelaku. "Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior," tegas Hasanuddin.

Senada dengan Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR lainnya, Nurul Arifin, mendesak agar pelaku diadili melalui peradilan militer dan dikenai sanksi administratif berupa pemecatan. Proses hukum pidana melalui peradilan militer, menurutnya, bisa berjalan paralel atau setelah sanksi internal diberikan. Oleh Soleh, anggota Komisi I lainnya, turut menyuarakan hal serupa. Ia mendesak TNI mengusut tuntas kasus ini tanpa ditutup-tutupi, karena selain melanggar hukum, kasus ini juga telah merusak citra TNI. "TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah tanpa pandang bulu," tegas Oleh.

Tragedi Prada Lucky: DPR Desak Hukuman Mati dan Pecat Pelaku!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih jauh, TB Hasanuddin menyoroti perlunya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan senior-junior. Ia mendorong penyusunan pedoman yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan pembinaan menjadi ajang kekerasan. Praktik acara tradisi satuan juga disorotnya sebagai celah potensial terjadinya kekerasan. "Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman. Pengawasan dari para komandan menjadi kunci," tambahnya. Sementara itu, Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang tengah memeriksa personel yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky. Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra membenarkan hal tersebut pada Jumat (8/8). Kematian Prada Lucky yang terjadi pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo, menjadi sorotan nasional dan mendesak adanya perubahan mendasar dalam budaya internal TNI.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar