Vonis Hasto Kristiyanto: 25 Juli, Bebas atau 7 Tahun Penjara?

Harimurti

Vonis Hasto Kristiyanto: 25 Juli, Bebas atau 7 Tahun Penjara?

Lintaswarta.co.id melaporkan, sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rios seusai agenda duplik pada Jumat, 18 Juli 2025. Rios menegaskan putusan akan dibacakan setelah salat Jumat untuk menghindari jeda waktu.

Dalam dupliknya, Hasto membantah seluruh dakwaan jaksa KPK. Ia berpendapat, jaksa gagal membuktikan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan atau setidaknya menyatakan dirinya lepas dari segala tuntutan hukum. Permohonan pembebasan ini disampaikan secara tegas oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya.

Vonis Hasto Kristiyanto: 25 Juli, Bebas atau 7 Tahun Penjara?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hasto dituduh menghalangi penangkapan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020, serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 (setara Rp600 juta). Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.

COLLABMEDIANET

Kasus ini juga melibatkan Donny Tri Istiqomah (tersangka), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku (masih buron). Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu, juga telah menjalani proses hukum terkait kasus ini. Upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR akhirnya gagal, dan Riezky Aprilia dilantik sebagai anggota DPR RI dari Dapil 1 Sumatera Selatan. Sidang pembacaan putusan pada 25 Juli mendatang akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto, apakah ia akan bebas atau menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Publik pun menantikan keputusan majelis hakim.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar