Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan, seorang calon Hakim Agung, Alimin Ribut Sujono, dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan tajam terkait perannya dalam menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (11/9), Benny Kabur Harman, anggota Komisi III, mengungkapkan keheranannya atas keputusan Alimin. Alimin, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pernah menjadi hakim di Pengadilan Jakarta Selatan selama tiga tahun dan terlibat dalam panel hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.
Benny secara langsung menanyakan kepada Alimin perihal keterlibatannya dalam vonis tersebut dan mengungkapkan pertanyaan mendalam tentang pandangan Alimin terkait hukuman mati. Ia mempertanyakan dasar pemikiran Alimin dalam menjatuhkan vonis mati, menyinggung peran Alimin sebagai penentu hidup dan mati seseorang. Alimin mengakui telah dua kali menjatuhkan vonis mati, satu untuk kasus narkotika dan satu lagi untuk kasus Ferdy Sambo. Ia menjelaskan bahwa ia telah melakukan perenungan mendalam dan meyakini keputusannya tidak keliru. Alimin berpendapat bahwa hukuman mati dapat mendorong terpidana untuk memperbaiki diri sebelum kematiannya.

Namun, ketika ditanya secara spesifik mengenai vonis mati Ferdy Sambo, Alimin menolak berkomentar lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa jika terpilih menjadi Hakim Agung, ia tidak akan dapat menangani kasus Sambo kembali karena hal tersebut melanggar kode etik hakim. Alimin menjelaskan bahwa kode etik melarang seorang hakim menangani perkara yang telah ditanganinya di tingkat pengadilan sebelumnya. Proses uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait pertanyaan mendasar tentang keadilan, hukuman mati, dan etika peradilan. Pernyataan Alimin tentang perenungannya dan pendiriannya mengenai hukuman mati akan terus menjadi perbincangan di kalangan publik.

Related Post
Tinggalkan komentar