Lintaswarta.co.id – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo menetapkan calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Tak hanya Trisal, tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Bca Juga
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara. "Penetapan ini diumumkan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara," ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Tersangka dari pihak KPU Palopo adalah Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid. Supriadi mengatakan, para tersangka akan segera menjalani pemeriksaan, namun ia tidak menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan. "Nanti diperiksa," imbuhnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Khaerana menjelaskan, meski menjadi tersangka, Trisal masih bisa berkampanye dan mengikuti tahapan Pilwalkot Palopo 2024. "Kami belum bisa menyimpulkan nasib kepesertaan Trisal di Pilwalkot. Prosesnya masih berjalan," ujar Khaerana.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin yang juga ditetapkan sebagai tersangka mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku. "Intinya, kami menghargai semua proses hukum," katanya.
Dia menegaskan, keputusan yang diambil pihaknya didasarkan pada surat dari KPU RI dan hasil mediasi dengan Bawaslu. "Kami telah menjalankan semua poin yang diperintahkan dalam surat tersebut," tegasnya.
Irwandi juga mengatakan, proses pendaftaran calon yang dilakukan KPU Palopo sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menegaskan, jika ada kekeliruan, KPU siap memberikan klarifikasi.
Komisioner KPU RI, Idham Holik ikut menanggapi kasus ini. Dia memastikan, KPU akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Dia yakin KPU Palopo telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami menghargai proses hukum yang berlaku. Kami akan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut," ujar Idham.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah juga memberikan tanggapan serupa. Dia menegaskan, KPU Sulawesi Selatan belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka dari KPU Palopo.
"Tetapi kami siap mengikuti perkembangan lebih lanjut," jelas Hasbullah.
Sebelumnya, Trisal Tahir yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB, sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Palopo terkait penggunaan ijazah paket C.
Namun, Trisal mengajukan sengketa ke Bawaslu. Melalui mediasi, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi bahwa pasangan Trisal-Akhmad Syarifuddin memenuhi syarat untuk maju dalam Pilwalkot Palopo 2024.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini kembali mencuat setelah seorang warga Palopo, Sulaiman, melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu. Bukti yang disertakan dalam laporan itu adalah surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Sulaiman juga menyertakan surat dari Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, yang menyatakan bahwa ijazah paket C milik Trisal tidak diakui. Berdasarkan bukti ini, Gakkumdu kemudian menetapkan Trisal dan tiga Komisioner KPU sebagai tersangka.
Trisal Tahir dijerat pasal 184 terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Serta denda hingga Rp 72 juta.
Sementara tiga Komisioner KPU Palopo dikenakan pasal 180 ayat 2 UU Pilkada, yang mengatur pidana bagi pejabat yang dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
Tinggalkan komentar