Lintaswarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (21/10/2024).

Bca Juga
Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK No. 02 tahun 2020, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat 3 bulan sejak dilantik. "Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," tegas Budi.
Bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah menyampaikan LHKPN pada 2024, mereka dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025.
KPK juga membuka pintu bagi para menteri dan wakil menteri yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN. "KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," tambah Budi.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 48 menteri dan 55 wakil menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 serta lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin. Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Sedangkan pelantikan jajaran wakil menteri didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.
Tinggalkan komentar