MEDAN - Terbukti melakukan pencurian kabel induk Bus Sempati Star yang sedang diperbaiki di bengkel tempatnya bekerja, seorang tukang las divonis selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/2023).
Tukang las itu bernama Medianto (43) warga Jln Pembangunan Gang Pelajar, Desa Muliorejo, Kec. Sunggal.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan dalam persidangan yang digelar online.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau banding.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Agustus 2021 lalu di Bengkel Gudang Sepakat Maju Jln Sunggal, Kec. Medan Sunggal.
Terdakwa yang sudah bekerja selama 7 tahun di bengkel tersebut bertugas sebagai tukang las milik PT. Sempati Star.
“Pada saat jam istirahat, timbul niat terdakwa mengambil kabel induk Bus Sempati Star yang sedang dalam perbaikan. Kemudian terdakwa masuk ke kolong bus memotong kabel induknya. Selanjutnya terdakwa menyimpan kabel tersebut dan kembali bekerja,” kata JPU.
JPU melanjutkan, saat hendak pulang, terdakwa mengambil kabel tersebut dan menjualnya di tukang botot seharga Rp750 ribu. Hal itu sudah dilakukan terdakwa sebanyak 2 kali.
“Pada akhirnya, apa yang dilakukan terdakwa ketahuan. Pihak bengkel membuat laporan ke polisi. Terdakwa pun ditangkap. Pihak bengkel selaku korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp39 juta,” pungkas JPU. (dian)