lintaswarta.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan transformasi besar-besaran terhadap mekanisme perdagangan saham di tanah air. Mulai Senin, 28 September 2026, bursa menggelar kebijakan baru yang tidak hanya menghapus batas harga minimum saham Rp50, tetapi juga melakukan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement. Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap hasil evaluasi mendalam setelah penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) secara menyeluruh. Selain itu, penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan bursa dengan dinamika pasar modal yang terus berkembang sejak tahun 2024.
"Kami baru saja menerima surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga perubahan peraturan ini dapat segera kami berlakukan," ungkap Jeffrey kepada awak media.

Related Post
Fokus pada Fundamental, Bukan Sekadar Likuiditas
Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan, menekankan bahwa penyesuaian kriteria penempatan saham dalam Papan Pemantauan Khusus sangat krusial agar tetap relevan dengan kondisi pasar saat ini. BEI ingin menggeser fokus utama papan tersebut agar lebih menitikberatkan pada kondisi fundamental perusahaan yang memang memerlukan perhatian serius dari para investor.
Dalam kebijakan baru ini, BEI melakukan penghapusan terhadap sejumlah kriteria yang sebelumnya hanya berbasis pada aspek likuiditas dan harga. Sebelumnya, saham yang memiliki harga rata-rata di bawah Rp51, nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta, atau volume transaksi rendah akan otomatis masuk ke papan pemantauan khusus. Kini, kriteria tersebut telah disesuaikan.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pencabutan ketentuan harga minimum perdagangan saham. Jika sebelumnya saham tidak boleh diperdagangkan di bawah Rp50, kini harga minimum tersebut diturunkan menjadi Rp1. Dengan aturan baru ini, keberadaan saham murah di bawah Rp50 tidak lagi secara otomatis membuat sebuah saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.
Mekanisme Baru untuk Transparansi Harga
Untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, BEI juga memperkenalkan mekanisme Non-Cancellation Period. Aturan ini akan diterapkan pada Papan Pemantauan Khusus guna meminimalisir praktik perubahan atau pembatalan pesanan (order) yang dilakukan secara mendadak menjelang proses pembentukan harga.
Mekanisme Non-Cancellation Period ini akan dimulai 10 menit sebelum sesi Call Auction berakhir, tepat sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching. Dengan adanya jeda waktu ini, diharapkan aktivitas manipulasi pesanan dapat ditekan, sehingga harga yang terbentuk di pasar benar-benar mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sehat.
Bagi saham-saham yang sebelumnya masuk ke papan pemantauan khusus hanya karena kriteria likuiditas atau harga yang kini telah dihapus, BEI akan memindahkan saham-saham tersebut kembali ke mekanisme continuous auction di pasar reguler, selama tidak memiliki masalah fundamental lainnya.
Melalui rangkaian perubahan Peraturan I-X dan II-X ini, BEI menargetkan dua fungsi utama berjalan beriringan: memberikan perlindungan maksimal bagi investor melalui pengawasan fundamental, sekaligus menciptakan pasar yang lebih likuid dan transparan bagi seluruh pelaku pasar modal di Indonesia.







Tinggalkan komentar