Dalang Karhutla Berau Akhirnya Terjaring

Harimurti

Dalang Karhutla Berau Akhirnya Terjaring

lintaswarta.co.id – Kepolisian Resor Berau berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area sekitar 12 hektare di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari deteksi titik panas atau hotspot oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau di kawasan Tanjung Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara. Hasil pendalaman awal mengindikasikan bahwa kebakaran ini bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan adanya unsur kesengajaan.

Dalang Karhutla Berau Akhirnya Terjaring
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan BS yang diduga kuat sebagai pelaku lapangan. Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan bahwa tersangka BS mengaku menjalankan aksinya atas perintah seorang pemilik lahan perorangan. "BS diperintahkan untuk menyiapkan tanah demi penanaman kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan dalih praktis untuk menyuburkan tanah," terang Ridho dalam keterangannya.

COLLABMEDIANET

Aksi pembakaran tersebut dilakukan BS pada Sabtu, 8 Agustus, dengan menyalakan api di lima titik berbeda. Namun, kondisi cuaca yang sangat panas, vegetasi yang kering kerontang, serta embusan angin kencang menyebabkan api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Kobaran api kemudian meluas hingga melewati batas lahan yang dituju, bahkan turut membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya. Pihak perusahaan yang terdampak segera melaporkan insiden ini kepada kepolisian.

Ridho menambahkan, karhutla ini mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman pidana yang menanti BS tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Berau menegaskan tidak akan menoleransi praktik pembakaran hutan maupun lahan, baik yang disengaja maupun aktivitas pembukaan lahan tanpa memperhitungkan risiko kebakaran. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, termasuk untuk pertanian atau perkebunan, mengingat kondisi cuaca yang rentan memicu penyebaran api. "Dampak karhutla sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan transportasi udara," pungkas Ridho. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun.

Selain itu, Polres Berau juga terus meningkatkan kesiapsiagaan personel di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay, serta membentuk tim gerak cepat 24 jam untuk penanganan dini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar