Dolar Singapura Gegerkan Kasus Korupsi Pejabat

Harimurti

Dolar Singapura Gegerkan Kasus Korupsi Pejabat

lintaswarta.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan dugaan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, sempat menghimpun dana fantastis sebesar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut, menurut KPK, disinyalir dialokasikan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (24/7).

Budi menjelaskan, proses pengumpulan dana ini bermula dari bentuk rupiah yang berasal dari berbagai sumber, termasuk kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani di wilayah tersebut. Setelah terkumpul, uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura. Raja Juli Antoni sendiri telah mengkonfirmasi secara terbuka adanya pemberian dari pihak Bupati kepadanya. Namun, KPK masih terus mendalami apakah keseluruhan nominal yang disebutkan tersebut benar-benar diterima oleh Raja Juli atau tidak.

Dolar Singapura Gegerkan Kasus Korupsi Pejabat
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam upaya pendalaman kasus, penyidik KPK memperoleh informasi krusial saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal (JUL), pada 8 Juli 2026. JUL diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam pengumpulan dana dari para petani anggota KUD, serta dari kepala desa dan camat. Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendapati informasi bahwa uang yang diduga telah diserahkan kepada Raja Juli berjumlah sekitar 12.000 dolar Singapura. Menariknya, penyidik juga melakukan penyitaan uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Juprizal.

COLLABMEDIANET

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin (29/6) 2026, di mana 10 orang diamankan. Sehari setelah OTT, Bupati Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Keduanya, bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/7) 2026, atas dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi periode 2021-2026, serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Di tengah proses penyidikan yang intensif, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menjadi sorotan publik. Ia sempat melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman ke KPK pada 3 Juli 2026. Raja Juli mengklaim amplop berisi uang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi, dan ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menolak laporan tersebut, menegaskan bahwa pemberian itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta terkait aliran dana ini secara menyeluruh.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar