lintaswarta.co.id melaporkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Imipas Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini memberikan klarifikasi penting kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertemuan tersebut bertujuan meluruskan informasi seputar kasus Abdul Karim Raeq Miqdad, seorang warga negara asing (WNA) berpaspor Palestina yang sempat menjadi sorotan publik.
Abdul Karim sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh kepolisian internasional (Interpol), dan kemudian dideportasi ke Siprus. Pasca-deportasinya, beragam spekulasi dan informasi simpang siur beredar luas di tengah masyarakat dan media sosial. Salah satu isu yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim Miqdad kepada Israel.
Menanggapi hal ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penangkapan Abdul Karim tidak terkait dengan aktivisme perjuangan Palestina atau isu kemanusiaan di Gaza, melainkan murni kasus terorisme. Isu yang berkembang di publik dinilai sangat sensitif dan tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan statuta Interpol, seorang buronan yang telah diserahkan ke negara bersangkutan tidak boleh dipindahkan lagi ke negara ketiga. "Jadi tidak mungkin mau diserahkan [Siprus] kepada Israel," kata Yusril.

Related Post
Pemerintah Indonesia juga telah menerima komunikasi telegrafis dari pihak Siprus yang menyatakan tidak berniat menyerahkan Abdul Karim ke Israel, karena yang bersangkutan akan dituntut di negaranya sendiri. Untuk memastikan komitmen ini, Yusril bahkan telah memanggil dan meminta penjelasan langsung dari Duta Besar Siprus untuk Indonesia. Dubes Siprus pun telah menyampaikan komitmen bahwa pemerintahnya tidak akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel.
Yusril juga menjelaskan alasan pemilihan mekanisme deportasi, bukan ekstradisi. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Deportasi dilakukan atas permintaan Interpol, dan pemerintah telah menjalankan semua prosedur penyerahan DPO sesuai standar internasional.
Penelusuran aparat juga membantah klaim bahwa Abdul Karim adalah seorang ulama atau aktivis perjuangan Palestina/kemanusiaan Gaza. "Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun," tegas Yusril. Ia menambahkan, Abdul Karim sudah tiga tahun tinggal di Indonesia dan tidak terdeteksi adanya aktivitas kemanusiaan yang dilakukannya di Gaza.
Senada dengan Yusril, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, juga membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa Red Notice Interpol tidak akan pernah diterbitkan jika subjek yang diburu berkaitan dengan isu politik atau agama. Pengajuan status buronan kepada Abdul Karim diajukan pemerintah Siprus sejak Mei 2026 pasca-ledakan bom di Nicosia, dan resmi dikeluarkan Interpol pada 10 Juni 2026. Deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri, sekaligus sebagai kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.
Sebelumnya, isu di media sosial yang mengutip pemberitaan Aljazeera berbahasa Arab dan The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL) sempat menyuarakan kekhawatiran akan ekstradisi Abdul Karim ke Israel, menyebutnya sebagai aktivis Palestina. Namun, pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia dan Polri kini telah meluruskan narasi tersebut.









Tinggalkan komentar