Geger THR 2026: Menaker Ungkap Ribuan Pelanggaran!

Harimurti

Geger THR 2026: Menaker Ungkap Ribuan Pelanggaran!

Lintaswarta.co.id, Jakarta – Gelombang laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 mencuat ke permukaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara blak-blakan mengungkapkan bahwa Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sekitar 1.590 aduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban THR-nya.

Angka ini, menurut Yassierli, menunjukkan tren yang relatif stabil dibandingkan tahun 2025, di mana jumlah laporan juga berkisar di angka 1.500. Ribuan aduan tersebut kini tengah dalam proses tindak lanjut serius oleh pihak berwenang.

Geger THR 2026: Menaker Ungkap Ribuan Pelanggaran!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Semua pengaduan itu masuk ke kanal pengaduan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian kita distribusikan ke Dinas-Dinas terkait untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," terang Menaker Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026). Ia menambahkan, proses penanganan meliputi pemanggilan, investigasi mendalam, dan langkah-langkah hukum selanjutnya.

COLLABMEDIANET

Dari total laporan yang masuk, sebanyak 506 aduan telah berhasil diselesaikan atau "closing". Ini berarti perusahaan yang sebelumnya menunggak atau membayar sebagian, kini telah menuntaskan kewajiban pembayaran THR mereka. "Ada yang belum membayar, kemudian membayar. Ada yang membayarnya sebagian, seperti minggu lalu kami sidak di Kabupaten Semarang," papar Yassierli, memberikan gambaran konkret tentang dinamika penyelesaian kasus.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian langsung Menaker adalah inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sidak ini dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sebagai respons atas laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker.

Laporan awal, yang diterima pada 16 Maret 2026, menyebutkan bahwa perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada pekerjanya meskipun batas waktu pembayaran (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan) telah terlampaui. Setelah ditindaklanjuti, perusahaan sempat melakukan pembayaran sebagian pada 18 Maret 2026. Namun, laporan susulan mengindikasikan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh, memicu intervensi langsung dari Menaker.

Dalam pertemuan dengan manajemen HSW yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja, Menaker Yassierli mendesak agar sisa THR yang belum terbayar segera dilunasi. "Saya hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026," tegas Yassierli usai sidak. Ia juga menegaskan prinsip dasar: "THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan." Penegasan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar mematuhi ketentuan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar