Hati-hati Berbagi Data Tanpa Hak Penjara Menanti

Harimurti

Hati-hati Berbagi Data Tanpa Hak Penjara Menanti

lintaswarta.co.id, Jakarta – Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) kini menjadi sorotan utama, khususnya terkait regulasi ketat mengenai pembagian data. Aturan baru ini secara tegas melarang setiap individu atau pihak untuk membagikan data tanpa hak kepada sejumlah entitas, dengan konsekuensi hukum yang tidak main-main, yakni ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Ketentuan krusial ini termaktub dalam Pasal 130 UU SDI. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa, "Setiap orang yang menyalahgunakan data yang diperoleh melalui akses atau berbagi-pakai atau mendistribusikan data tanpa hak kepada pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV." Ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas dan keamanan data di seluruh sektor.

Hati-hati Berbagi Data Tanpa Hak Penjara Menanti
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pihak-pihak yang dimaksud dalam regulasi ini sangat luas, mencakup alat negara, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi internasional, institusi pendidikan tinggi, media massa, hingga mitra pembangunan. Dengan cakupan yang begitu lebar, setiap entitas dan individu diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola dan mendistribusikan informasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

COLLABMEDIANET

Tidak hanya itu, UU SDI juga memperketat pengawasan terhadap akses data yang bersifat terbatas dan tertutup. Ancaman pidana yang lebih berat, yakni hingga tujuh tahun penjara, menanti bagi siapa saja yang tanpa izin mengakses atau menyebarluaskan data-data tersebut. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi informasi yang sangat sensitif dan rahasia dari penyalahgunaan.

Data tertutup didefinisikan sebagai data yang akses dan penggunaannya dibatasi secara ketat karena mengandung informasi yang sangat rahasia dan strategis. Sementara itu, data terbatas adalah data yang tidak dapat dibuka secara bebas dan penggunaannya dibatasi karena berpotensi menimbulkan risiko sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi individu.

Pasal terkait ancaman pidana tujuh tahun ini merinci bahwa setiap orang yang tanpa izin: a. mengakses Data yang diklasifikasikan sebagai Data terbatas dan Data tertutup; b. memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. mentransfer data sebagaimana dimaksud pada huruf a ke luar yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Regulasi ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan data demi menjaga kedaulatan informasi negara dan privasi masyarakat dari ancaman kebocoran atau penyalahgunaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar