Heboh! Eks Pejabat Kemenhan Bantah Semua Tuduhan

Harimurti

Heboh! Eks Pejabat Kemenhan Bantah Semua Tuduhan

Berita penetapan tersangka eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Laksamana Muda TNI (P) Leonardi, dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit slot Kemenhan yang dilansir lintaswarta.co.id, mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukumnya. Melalui advokat Rinto Maha, Leonardi membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan Kejaksaan Agung.

Rinto menjelaskan bahwa kliennya hanya menandatangani kontrak setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia, yakni pada Oktober 2016, bukan Juli 2016 seperti yang diberitakan. Ia menekankan bahwa penunjukan Navayo sebagai pemenang lelang merupakan wewenang Pengguna Anggaran dan telah diputuskan pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada akhir 2015. Peran Leonardi, menurut Rinto, hanyalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pengambil keputusan utama. Seluruh proses perencanaan, persetujuan anggaran, dan pengesahan kontrak berada di bawah otoritas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Heboh! Eks Pejabat Kemenhan Bantah Semua Tuduhan
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Rinto menegaskan tidak ada kerugian negara aktual karena tidak ada pembayaran kepada Navayo. Laporan hasil audit BPKP tanggal 12 Agustus 2022 yang menjadi dasar penetapan tersangka, menurutnya, hanya menunjukkan potensi kerugian (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss). Tagihan belasan juta dolar dari Navayo juga belum pernah dibayarkan Kemenhan, dan Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim tagihan tersebut tidak disetujui Leonardi. Ia bahkan menunjukkan bahwa Leonardi baru menandatangani kontrak setelah revisi DIPA Kementerian Keuangan. Keputusan ini, menurut Rinto, menunjukkan prinsip kehati-hatian Leonardi, bukan tindakan melawan hukum.

COLLABMEDIANET

Rinto juga membantah narasi "bersekongkol" dengan Navayo. Leonardi, kata dia, bahkan tidak pernah mengunjungi kantor Navayo di Eropa. Ia justru mengirimkan surat pada awal 2017 untuk menghentikan pengiriman barang karena belum lengkapnya struktur pelaksanaan proyek dan menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah korektif. Rinto menyimpulkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam wanprestasi Navayo, tidak melobi Navayo, dan bahwa penunjukan pemenang tender berdasarkan Permenhan No 17 Tahun 2014 adalah kewenangan Pengguna Anggaran. Pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung, namun berharap agar fakta yang sebenarnya terungkap tanpa mengorbankan pihak yang bekerja jujur.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar