lintaswarta.co.id melaporkan, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa baru-baru ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam persidangan yang menarik perhatian publik, Dokter Tifa secara tegas menolak segala bentuk perdamaian dan menyatakan kesiapannya untuk melawan dakwaan. Di sisi lain, Presiden Jokowi, melalui jaksa penuntut umum, merasa nama baiknya tercemar dan dihina sehina-hinanya akibat tuduhan tersebut.
Tifa hadir di PN Jaktim didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Ia didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial dan dalam sebuah talk show. Meskipun majelis hakim sempat menawarkan opsi restorative justice atau perdamaian, Tifa dengan mantap menolaknya. "Saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan," tegas Tifa di hadapan persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa tuduhan terdakwa tidak berdasar. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah secara resmi mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi sejak 1980 dan menuntaskan studinya pada 1985. Akibat perbuatan Dokter Tifa, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian imateriil, merasa nama baiknya tercemar dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan dituduh menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

Related Post
Menanggapi tantangan Dokter Tifa yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di persidangan maupun ke publik, kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap hadir. "Pak Jokowi menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup. Ia menambahkan, Jokowi akan menggunakan forum terhormat ini untuk menunjukkan ijazah lengkapnya, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Sarjana UGM, demi menepis segala keraguan yang selama ini beredar. Sidang kasus ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.









Tinggalkan komentar