lintaswarta.co.id – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan sekolah-sekolah di wilayah ibu kota untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan fleksibel ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026, yang mengatur tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh, khusus dalam konteks perayaan dan pemaknaan kemerdekaan.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa penerapan PJJ pada tanggal tersebut bersifat opsional, bukan suatu keharusan bagi seluruh institusi pendidikan. Menurut Chico, kewenangan untuk memutuskan apakah akan melaksanakan PJJ sepenuhnya berada di tangan masing-masing satuan pendidikan, baik itu sekolah negeri maupun swasta. "Para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," ujar Chico pada Senin (17/8), seperti yang dilansir dari detik.
Chico lebih lanjut menjelaskan bahwa latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi sekolah-sekolah agar dapat turut serta dalam menyemarakkan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat. Ia juga secara tegas membantah spekulasi yang mengaitkan kebijakan PJJ ini dengan isu-isu demonstrasi yang sempat beredar. "Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan," tambahnya, menekankan tujuan murni dari edaran tersebut.

Related Post
Bagi sekolah yang memilih untuk mengimplementasikan PJJ, surat edaran tersebut memuat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan. Satuan pendidikan diwajibkan untuk tetap memastikan tercapainya rencana pembelajaran yang telah ditetapkan. Selain itu, pendampingan dan pemantauan aktif terhadap proses PJJ juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Sekolah juga diminta untuk menyiapkan alternatif pembelajaran guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kendala teknis atau hambatan lainnya selama pelaksanaan PJJ.
Komunikasi yang intensif antara sekolah dengan orang tua, wali murid, serta seluruh warga satuan pendidikan lainnya juga menjadi poin krusial. Chico kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan ini semata-mata memberikan opsi dan fleksibilitas. "Diperbolehkan ya. Bukan diwajibkan atau dilarang," pungkasnya, memastikan tidak ada paksaan dalam penerapan skema pembelajaran ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kegiatan belajar mengajar dengan semangat perayaan kemerdekaan bangsa.







Tinggalkan komentar