Jakarta, lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menetapkan delapan individu sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Kasus ini berpusat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Pengumuman signifikan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih Jakarta pada Rabu (7/10).
Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan intensif yang telah berlangsung sejak September lalu. Meskipun demikian, identitas lengkap kedelapan tersangka beserta peran spesifik mereka dalam jaringan korupsi ini belum diungkap ke publik. "Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," terang Budi, menandakan bahwa proses hukum ini masih dalam tahap dinamis dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
Guna memperkuat konstruksi perkara, KPK pada hari yang sama juga gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, penyidik memeriksa beberapa pejabat daerah, termasuk Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, serta Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara Ramlan. Beberapa staf dan kepala bidang dari dinas terkait juga turut dimintai keterangan.

Related Post
Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, fokus pemeriksaan beralih ke jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Mereka yang diperiksa antara lain Kepala BBPJN Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, beberapa Kasatker PJN Wilayah I dan II, serta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di berbagai satuan kerja yang bertanggung jawab atas proyek jalan. Daftar panjang saksi ini mengindikasikan luasnya cakupan dan kompleksitas jaringan yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan kelanjutan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menyeret nama Topan Obaja Ginting, yang dikenal memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Selain Topan, KPK juga telah memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan dan dijatuhi hukuman yang berbeda, menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur vital.









Tinggalkan komentar