Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan praperadilan terbarunya. Kali ini, langkah hukum tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuan utama dari permohonan ini adalah untuk menantang keabsahan proses penyitaan yang telah dieksekusi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Informasi mengenai perkembangan kasus ini berhasil dihimpun oleh lintaswarta.co.id dari sumber terpercaya.
Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi pendaftaran perkara ini. Ia menyatakan bahwa permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, menempatkan Lodewyk Pusung sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon. Klasifikasi perkara secara spesifik menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, dengan penunjukan hakim tunggal M Firman Akbar untuk memimpin persidangan.
Langkah hukum ini bukanlah yang pertama bagi Lodewyk Pusung. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan terdahulu itu berfokus pada penetapan status tersangkanya. Namun, pada persidangan tanggal 30 Juli, hakim tunggal Abdul Affandi memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut, menyatakan bahwa perkara praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Related Post
Lodewyk Pusung sendiri merupakan salah satu dari total tujuh individu yang tengah menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG di BGN. Daftar tersangka lainnya mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, kaki tangan Sony yaitu Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung telah menguraikan modus operandi dugaan korupsi ini. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, dalam implementasinya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki koneksi erat dengan para petinggi BGN, dan pada dasarnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra. Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian negara signifikan. Barang-barang yang diduga dimark-up meliputi ribuan unit motor listrik senilai triliunan rupiah, puluhan ribu pasang sepatu, unit tablet, serta ribuan unit televisi 75 inci.









Tinggalkan komentar