Misteri Kekejaman di Atas KM Maulana 23

Harimurti

Misteri Kekejaman di Atas KM Maulana 23

lintaswarta.co.id – Aksi kekerasan yang melibatkan awak kapal ikan KM Maulana 23 akhirnya terungkap ke publik setelah sebuah video penganiayaan terhadap para pekerja kapal tersebut viral di media sosial. Menanggapi keresahan masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dengan melakukan pengamanan terhadap kapal tersebut beserta seluruh krunya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Langkah tegas ini diambil KKP setelah menerima laporan berupa video yang menunjukkan tindakan penyiksaan terhadap awak kapal pada awal Oktober 2026. Tidak ingin membiarkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini berlarut-larut, KKP langsung mengerahkan kapal pengawas KP Hiu 14 di bawah komando Kapten Hendro. Tim patroli tersebut melakukan pengejaran hingga ke perairan Arafura sebelum akhirnya berhasil mengamankan KM Maulana 23.

Misteri Kekejaman di Atas KM Maulana 23
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Saat ini, sebanyak 28 awak kapal telah dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan terkait kondisi kerja di atas kapal tersebut.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa terdapat aturan internal yang sangat tidak manusiawi di kapal tersebut. Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap awak kapal yang gagal mencapai target tangkapan, khususnya target tangkapan cumi-cumi, akan dikenakan sanksi berupa hukuman fisik.

"Ini sudah menyerupai praktik perbudakan. Bagaimana mungkin di zaman merdeka ini, orang yang sedang bekerja justru disiksa dan dipukuli," tegas Ipunk dalam keterangan resminya. Selain kekerasan fisik, para awak kapal juga mengeluhkan jam kerja yang sangat panjang, di mana mereka harus bekerja dari sore hingga pagi hari, namun hanya mendapatkan jatah makan dua kali sehari.

Persoalan yang menimpa KM Maulana 23 ternyata tidak berhenti pada isu penganiayaan saja. KKP menemukan adanya pelanggaran teknis lainnya, yakni tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal tersebut. Hal ini membuat kasus ini menjadi sangat kompleks karena mencakup pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pelanggaran regulasi pemantauan kapal dan perizinan.

Menyikapi rentetan dosa berlapis ini, KKP berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan di laut guna mencegah terulangnya praktik serupa. Mengingat posisi awak kapal yang seringkali jauh dari daratan, KKP menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang cepat dan responsif.

Bagi masyarakat atau awak kapal yang menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran di laut, KKP telah menyediakan layanan call center pengaduan yang beroperasi selama 24 jam penuh di nomor 0811 1000 3132. Pemerintah menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi seluruh nelayan dan pekerja kapal agar terhindar dari segala bentuk eksploitasi di tengah laut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar