lintaswarta.co.id, Jakarta – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia secara serentak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kecaman ini muncul setelah Hotman dinilai menunjukkan sikap arogan dan merendahkan martabat jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7). Insiden ini memicu gelombang protes dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Kejadian bermula ketika Hotman, yang mewakili kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka kasus korupsi, merespons pertanyaan wartawan. Alih-alih memberikan jawaban profesional, Hotman justru melontarkan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi. Dalam insiden tersebut, Hotman melontarkan frasa merendahkan seperti "lu punya otak enggak?", menyuruh wartawan untuk "shut up" atau diam dan bertanya kepada kakek mereka, bahkan melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani mengajukan pertanyaan ke Mabes Polri.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyayangkan pilihan kata dan cara Hotman yang dinilai sangat tidak pantas dan gagal menyentuh substansi pertanyaan. Retno menegaskan bahwa bertanya dan memverifikasi data adalah hak serta disiplin kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Related Post
Senada dengan itu, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menekankan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang. Herik menyoroti bahwa tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme serta melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Buntut dari arogansi verbal tersebut, PWI Pusat dan Iwakum secara resmi mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa seorang advokat memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan demi membela klien, namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi profesi lain. Sementara itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilakunya di ruang publik, karena pernyataan Hotman dinilai sebagai penghinaan langsung terhadap kapasitas intelektual jurnalis. Keempat organisasi ini sepakat bahwa sikap saling menghormati antarprofesi sangat penting demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.









Tinggalkan komentar