Berdasarkan informasi dari lintaswarta.co.id, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan sound system "horek" di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa penggunaan sound system tersebut pada dasarnya termasuk dalam hak berekspresi yang dijamin konstitusi. Namun, Mugiyanto menekankan pentingnya batasan agar kebebasan berekspresi tidak merugikan pihak lain.
"Kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi," ujar Mugiyanto dalam Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah (PHD) dari Perspektif HAM di Surabaya, Selasa (12/8). "Namun, ekspresi yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum dapat dan harus dibatasi."

Mugiyanto menjelaskan bahwa penggunaan sound system "horek" diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Ia menambahkan bahwa batasan ini sejalan dengan instrumen hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang mengakui adanya batasan terhadap kebebasan berekspresi untuk menjaga ketertiban umum.

Related Post
Lebih lanjut, Mugiyanto menanggapi Surat Edaran (SE) Bersama yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kodam V/Brawijaya terkait pengaturan penggunaan sound system. SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tersebut mengatur batasan volume, ukuran kendaraan, waktu, tempat, rute, perizinan, dan sanksi. Menurut Mugiyanto, regulasi ini merupakan upaya menyeimbangkan hak berekspresi dengan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, penggunaan sound system "horek" tetap diperbolehkan, asalkan tetap dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kenyamanan publik.
Tinggalkan komentar