Jakarta, lintaswarta.co.id – Suasana haru dan syukur meliputi para pendukung serta relawan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam. Mereka spontan bersujud massal setelah mendengar putusan MK yang menolak gugatan terkait syarat ijazah Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Keputusan ini sontak disambut dengan ekspresi lega dan kebahagiaan yang mendalam.
Momen sakral tersebut terjadi tak lama setelah majelis hakim MK membacakan amar putusan. Puluhan relawan yang memadati area sekitar gedung MK, bersama dengan tim kuasa hukum mereka, langsung merebahkan diri dalam sujud syukur. Pemandangan ini menunjukkan betapa besar harapan dan penantian mereka terhadap hasil persidangan yang telah menjadi sorotan publik.
Andi Azwan, Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, tak kuasa menahan haru. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan rasa syukurnya. "Terima kasih ya Allah, perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia," ujarnya emosional, mencerminkan dedikasi dan keyakinan para pendukung terhadap pencalonan Gibran.

Related Post
Dalam sidang putusan yang digelar sejak pukul 20.00 WIB, MK secara tegas menyatakan permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden tidak dapat diterima. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekannya ini terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang, membacakan amar putusan yang mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum. Ini berarti MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing atau kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Dengan demikian, pokok permohonan gugatan tidak dilanjutkan untuk diperiksa lebih lanjut, secara efektif mengakhiri polemik mengenai syarat ijazah Gibran di jalur hukum.








Tinggalkan komentar