Revolusi Pertanahan DKI Jakarta Cuma 10 Hari

Harimurti

Revolusi Pertanahan DKI Jakarta Cuma 10 Hari

lintaswarta.co.id melaporkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meluncurkan target ambisius untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah di ibu kota. Melalui skema inovatif bernama Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), ia menargetkan seluruh prosedur dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja. Inisiatif ini mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Pramono Anung menekankan pentingnya integrasi data, sistem, dan koordinasi yang solid antarlembaga. "Kesamaan data, sistem, dan koordinasi penting agar persoalan administrasi dapat diselesaikan lebih cepat, tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perpajakan," ujarnya saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).

Revolusi Pertanahan DKI Jakarta Cuma 10 Hari
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rincian target 10 hari kerja tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dalam 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan dalam 5 hari kerja. Integrasi data antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menjadi kunci untuk mengatasi kendala validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, serta Nomor Objek Pajak (NOP).

COLLABMEDIANET

Gubernur juga mengapresiasi peran IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta kepatuhan perpajakan daerah. Kontribusi sektor pertanahan, khususnya melalui BPHTB, dinilai sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan realisasi mencapai sekitar Rp6,01 triliun pada 2025 dan Rp2,47 triliun hingga Juni 2026.

"Penyederhanaan proses layanan harus berujung pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat," tegas Pramono. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus membuka komunikasi dengan INI, IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat memantau perkembangan permohonan, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahapan layanan.

Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, turut menegaskan pentingnya integrasi tersebut. Ia menyebut, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 tentang peralihan hak terintegrasi semakin menguatkan urgensi koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN. Senada, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum ini dapat memperkuat komunikasi konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi untuk mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan layanan pertanahan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar