Rupiah Digital dan Stablecoin BI Resmi Halal

Harimurti

Rupiah Digital dan Stablecoin BI Resmi Halal

lintaswarta.co.id – Bank Indonesia (BI) tengah bersiap melakukan langkah revolusioner dalam lanskap keuangan nasional dengan mematangkan pengembangan mata uang digital. Proyek ambisius yang mencakup Central Bank Digital Currency (CBDC) serta penerbitan stablecoin ini dipastikan telah memenuhi standar syariah. Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip ekonomi Islam dalam bertransaksi di era digital.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, memberikan kepastian mengenai status hukum agama dari instrumen keuangan digital yang tengah dikembangkan oleh bank sentral tersebut. Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Destry menegaskan bahwa mata uang digital maupun stablecoin yang akan diterbitkan oleh BI telah mendapatkan lampu hijau dari otoritas keagamaan.

Rupiah Digital dan Stablecoin BI Resmi Halal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kami sudah menerima fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Jadi, baik itu mata uang digital maupun stablecoin yang nantinya diterbitkan oleh Bank Indonesia, statusnya adalah halal," ujar Destry dengan tegas di hadapan para anggota dewan.

COLLABMEDIANET

Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat luas, terutama di Indonesia yang memiliki basis umat Muslim yang sangat besar. Dengan adanya fatwa dari DSN, kekhawatiran mengenai aspek syariah dalam penggunaan aset kripto atau mata uang digital berbasis bank sentral dapat diminimalisir.

Destry menjelaskan bahwa saat ini Bank Indonesia sedang fokus membangun ekosistem aset keuangan digital yang kuat. Ia memprediksi bahwa aset keuangan digital akan terus berevolusi mengikuti dinamika pasar global. Oleh karena karena itu, BI tidak bekerja sendirian. Bank sentral terus memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko yang mungkin muncul dari ekosistem baru ini.

Terkait dengan regulasi stablecoin yang diterbitkan oleh pihak swasta (private stablecoin), Destry menyebutkan bahwa OJK telah mengambil peran dalam pengaturannya. BI dan OJK pun aktif melakukan diskusi serta proses sandboxing (uji coba terbatas) untuk memastikan setiap inovasi keuangan tetap berada dalam koridor keamanan yang ketat.

Mengenai perkembangan spesifik Rupiah Digital, Destry mengungkapkan bahwa proyek ini telah memasuki fase krusial. Saat ini, pengembangan telah sampai pada tahap ketiga, yakni tahap eksperimental yang difokuskan pada fasilitas transaksi lintas negara (cross-border). Meskipun belum memberikan tanggal pasti kapan Rupiah Digital akan diluncurkan secara resmi ke publik, ia menjamin bahwa seluruh proses pengembangan terus berjalan secara intensif.

"Proses Rupiah Digital masih terus berjalan. Saat ini kami sudah masuk ke tahap ketiga, yaitu eksperimen untuk transaksi lintas batas negara. Pembahasan mengenai apakah bentuknya akan menjadi CBDC murni atau stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral masih terus dimatangkan," pungkasnya.

Melalui inovasi ini, Bank Indonesia berharap dapat memperkuat kedaulatan rupiah di ruang digital sekaligus mempermudah integrasi ekonomi Indonesia dengan pasar internasional melalui sistem pembayaran yang lebih cepat, efisien, dan aman.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar