lintaswarta.co.id – Sebuah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dahsyat yang melahap sekitar 30 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diduga kuat dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan. Insiden ini telah menyeret seorang pria berinisial MA sebagai tersangka utama. Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengonfirmasi perkembangan kasus ini, menyoroti bahaya kecil yang berujung pada bencana besar.
Kebakaran mematikan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rohil, pada Kamis, 6 Agustus. Titik api awal teridentifikasi berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebuah area yang rentan terhadap kebakaran. Meskipun api telah berhasil dipadamkan sepenuhnya, hasil penyelidikan mendalam mengarah pada lahan yang dikuasai oleh MF sebagai lokasi awal kemunculan api.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penyelidikan, terungkap bahwa pada 4 Agustus, tersangka MA bersama dua rekannya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut. Dalam proses pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyalakan dan menghisap rokok saat sedang bekerja, kemudian membuang puntung rokoknya begitu saja. Tak lama setelah puntung rokok dibuang, kepulan asap dan kobaran api mulai terlihat, menandakan dimulainya bencana.

Related Post
MA sempat berupaya memadamkan api yang baru muncul menggunakan batang dan ranting kayu di sekitarnya. Namun, usahanya sia-sia. Api dengan cepat merembet dan meluas, melahap vegetasi kering di sekitarnya. Kobaran api yang tak terkendali ini baru berhasil dipadamkan secara total pada 9 Agustus, setelah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 30 hektare. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi pemicu kebakaran, sekecil apa pun itu.







Tinggalkan komentar