lintaswarta.co.id – Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah memasuki babak baru. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung resmi mengamankan tersangka kelima dalam pusaran kasus yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020 tersebut.
Tersangka kelima yang berhasil diamankan adalah M. Teguh Pamuji (MTP), seorang figur yang memiliki rekam jejak panjang di birokrasi energi nasional. MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode 2013-2017. Saat ini, ia tercatat sebagai salah satu komisaris di perusahaan tambang besar, PT Amman Mineral (AMMAN), setelah diangkat pada April 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penangkapan MTP dilakukan melalui upaya paksa. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Proses pengamanan dilakukan pada Sabtu dini hari, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB di sebuah kediaman di kawasan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.

Related Post
"Tim penyidik sempat menghadapi kendala saat mencoba memasuki kediaman tersangka. Namun, setelah melalui proses yang panjang, MTP akhirnya berhasil diamankan. Setelah verifikasi identitas, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Modus operandi dalam kasus ini tergolong sistematis. Berdasarkan hasil penyidikan, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Untuk melancarkan aksi tersebut, perusahaan diduga memanipulasi dokumen uji kadar nikel melalui oknum di Sucofindo Kend Kendari.
Lebih jauh, MTP bersama tersangka lainnya, BS (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba), diduga bekerja sama menerbitkan rekomendasi izin ekspor secara melawan hukum. Padahal, PT CNI diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat mutlak penerbitan izin tersebut. Manipulasi ini terus berlanjut hingga ke tingkat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan dokumen yang tidak sah tersebut tetap terbit.
Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yakni mencapai Rp401,6 miliar. Selain MTP, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk korporasi PT CNI. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran undang-undang terkait.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal nikel ini guna memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.








Tinggalkan komentar