lintaswarta.co.id, Makassar – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya dari jabatan bupati. Meskipun menyatakan menghargai proses hukum yang telah berjalan, Husniah mengungkapkan adanya indikasi sabotase serius terhadap haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (4/10), Husniah menegaskan bahwa ia menghormati setiap tahapan, baik itu proses hukum maupun prosedur lain yang ditetapkan oleh MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ia menyoroti adanya kejanggalan dalam penyampaian surat yang krusial bagi pembelaannya.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang seharusnya saya terima untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," ungkap Husniah. Surat tersebut sangat penting karena berisi kesempatan bagi Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebelum putusan mengenai usulan pemberhentiannya diterbitkan.

Related Post
Menyikapi dugaan serius ini, Husniah Talenrang bertekad untuk mengambil jalur hukum. Ia juga berencana melayangkan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kemendagri guna melaporkan insiden sabotase surat tanggapan yang merupakan hak konstitusionalnya sebagai Bupati Gowa. Ia menyebut persoalan ini berada di luar dugaannya dan akan segera ditindaklanjuti bersama tim kuasa hukumnya.
Di sisi lain, Husniah juga mengkritisi dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa. Menurutnya, polemik politik yang berlangsung saat ini sangat tidak sehat dan berpotensi besar mengganggu jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat. "Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," jelasnya.
Sebagai informasi, MA telah mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang melalui putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026. Husniah menyatakan telah mengetahui putusan tersebut dan akan terus berjuang melalui langkah-langkah hukum untuk membela hak-haknya yang merasa dirugikan dalam proses tersebut.








Tinggalkan komentar