Lintaswarta.co.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang bagi para eksportir getah pinus! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan tarif bea keluar sebesar 25% untuk komoditas getah pinus. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 yang diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan berlaku efektif 7 hari setelahnya.
Penambahan getah pinus sebagai komoditas ekspor yang dikenakan bea keluar menjadikan total komoditas yang terkena tarif ekspor menjadi enam jenis. Lintaswarta.co.id mencatat, sebelumnya hanya ada lima komoditas yang dikenakan tarif serupa. Selain getah pinus, komoditas lain yang dikenakan bea keluar meliputi kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Tujuan dari pengenaan bea keluar ini, seperti yang tertulis dalam PMK 68/2025, adalah untuk "menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus." Bea Keluar sendiri didefinisikan sebagai pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Related Post
Tarif bea keluar untuk komoditas lain bervariasi sesuai dengan pos tarif dan telah ditetapkan dalam PMK 38/2024. Lintaswarta.co.id menemukan, perubahan tarif juga terjadi pada komoditas ekspor biji kakao, yang disesuaikan dengan tingkat harga referensi internasional. Dalam PMK 68/2025, tarif biji kakao kini menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%, berbeda dengan sebelumnya yang berkisar antara 0%, 5%, 10%, dan 15% tergantung pada rentang harga referensi.
Tinggalkan komentar