lintaswarta.co.id mengabarkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan konten hoaks di berbagai platform media sosial. Dalam operasi ini, delapan tersangka telah diamankan pihak kepolisian atas keterlibatan mereka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa sindikat ini terorganisir untuk melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi secara sistematis.
Iman Imanuddin merinci struktur sindikat ini yang memiliki pembagian peran jelas, mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, hingga pihak yang bertugas sebagai ‘booster’ untuk mempercepat penyebaran konten secara masif atau ‘blasting’. Enam tersangka awal yang diamankan adalah ADIK (pengirim narasi dan briefing), BCK (pengirim narasi konten), AYV (pengelola akun media sosial), YAP dan MMA (editor konten), serta YNI (penyedia jasa akselerasi komentar pendukung unggahan).

Related Post
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka tambahan, yakni G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital dan S sebagai desainer grafis. Dengan demikian, Kombes Iman menegaskan bahwa seluruh elemen sindikat, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar, hingga pengelola akun dan peningkat interaksi, kini telah berhasil diamankan.
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat ini diduga telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu, menyebarkan konten hoaks ke berbagai platform media sosial populer seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook. Kombes Iman juga mengungkapkan bahwa sindikat ini mematok harga bervariasi untuk setiap proyeknya, dengan pembayaran dari klien dilakukan secara tunai kepada koordinator, yang kemudian mendistribusikan dana kepada para buzzer dan pembuat konten melalui transfer. Motivasi utama para pelaku adalah keuntungan finansial.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten hoaks, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek. Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau bahkan dugaan korupsi jika terbukti menggunakan anggaran negara.









Tinggalkan komentar