lintaswarta.co.id – Kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (53) atas dugaan tindak pencurian fantastis di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap setelah aksinya memecahkan kaca mobil dan menggondol tas berisi uang tunai senilai Rp1,2 miliar terungkap.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, yang diketahui berinisial FB, baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari sebuah bank. Dalam perjalanan kembali menuju kantornya, insiden tak terduga terjadi: ban mobil yang dikendarainya mengalami kebocoran.
FB kemudian memutuskan untuk menepi dan mengganti ban kendaraannya di sebuah bengkel terdekat. Namun, saat kembali ke mobil, ia mendapati kaca mobil bagian tengah sebelah kanan telah pecah. Tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar yang baru saja diambilnya pun raib. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi kejadian tersebut. Korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada hari yang sama, dengan laporan teregister nomor B/1644/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKBAR.

Related Post
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif. Panit 1 Subdit Resmob, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis IT dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, profil pelaku bernama Sartono Andi berhasil diidentifikasi. Pria 53 tahun itu akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di Cileungsi, Bogor, pada Rabu, 17 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan Sartono, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam, dua sepeda motor Yamaha MX King, telepon genggam, tas selempang, buku tabungan, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan. Sartono kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendi menambahkan, polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial D, M, C, dan M. "Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan," tegas Pendi.









Tinggalkan komentar