Uang Miliaran Hasil Sita Lelang BPR Indramayu

Moch Divan

Uang Miliaran Hasil Sita Lelang BPR Indramayu

lintaswarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi telah menyerahkan dana hasil sita lelang terkait perkara korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana yang diserahkan mencapai Rp2.786.999.831, yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (Tipikor) kedua dalam kasus tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan aset negara yang telah melalui proses hukum tetap atau inkracht.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyatakan bahwa penyerahan uang ini merupakan bentuk nyata dari upaya LPS dalam mengejar para pelaku tindak pidana perbankan. Menurutnya, kerja sama yang solid antara LPS dan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu sangat krusial dalam proses pemulihan aset guna menutupi kerugian yang timbul akibat kegagalan bank tersebut.

Uang Miliaran Hasil Sita Lelang BPR Indramayu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik dengan pihak Kejari selama ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus mengejar pelaku kejahatan perbankan demi pemulihan aset," ujar Fajar dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026).

COLLABMEDIANET

Fajar juga menjelaskan bahwa proses likuidasi BPR KRI masih terus berjalan. Hingga saat ini, LPS telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp120 miliar melalui berbagai upaya penagihan dan lelang. Angka tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total dana klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI yang telah dikeluarkan oleh LPS, yakni sebesar Rp312 miliar.

Meskipun demikian, LPS masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. Masih terdapat ratusan agunan kredit yang harus dilelang melalui proses sita eksekusi oleh Kejari. Hasil dari lelang-lelang tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada LPS untuk menambah pundi-pundi pengembalian dana klaim penjaminan.

Di sisi lain, Kepala Kejari Indramayu, Niko SH, MH., menyambut positif sinergi ini. Ia menekankan bahwa dalam menangani kasus korupsi, fokus utama bukan hanya pada hukuman badan bagi pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

"Masyarakat mungkin melihat keberhasilan kasus korupsi dari seberapa lama pelaku dihukum, namun hakikat yang paling penting adalah bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan. Pelaku harus mengembalikan apa yang telah mereka ambil," tegas Niko.

Sebagai informasi, skandal korupsi di BPR KRI terungkap setelah ditemukan adanya praktik penyaluran ratusan kredit fiktif selama periode 2013 hingga 2021. Modus operandi yang digunakan meliputi pemberian 7 kredit yang melanggar aturan serta 14 kredit lainnya yang diberikan atas instruksi langsung direksi saat itu, meskipun di luar kewenangan mereka.

Akibat krisis keuangan yang diakibatkan oleh praktik ilegal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023. Sejak saat itu, pengelolaan dan penanganan nasabah diserahkan sepenuhnya kepada LPS untuk memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar