lintaswarta.co.id – Sebuah kasus perdagangan manusia yang terungkap di Dubai, Uni Emirat Arab, telah membuahkan hasil hukum yang tegas. Seorang pria berkebangsaan Italia, Achraf Arjaouy (32), resmi dijatuhi hukuman berat setelah terbukti bersalah melakukan eksploitasi terhadap seorang wanita warga negara Singapura. Tak hanya hukuman penjara, pria tersebut juga harus menjalani hukuman cambuk dan membayar denda yang cukup besar.
Berdasarkan fakta persidangan yang dilaporkan oleh media internasional, Arjaouy dinyatakan bersalah atas tindak pidana perdagangan manusia. Putusan pengadilan yang dijatuhkan pada April 2026 ini mencakup hukuman delapan tahun penjara, enam kali hukuman cambuk, serta denda sebesar US$9.000 atau setara dengan Rp170 juta. Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai bahaya modus penipuan melalui aplikasi kencan yang berujung pada eksploitasi seksual.
Peristiwa kelam ini bermula ketika Arjaouy bertemu dengan korban, yang dalam dokumen hukum disebut sebagai V1, melalui sebuah aplikasi kencan. Pertemuan tersebut berlanjut pada masa pendekatan yang singkat namun penuh dengan kebohongan. Arjaouy membangun narasi palsu untuk memikat hati korban, termasuk mengaku berasal dari keluarga kaya raya di Qatar dan bekerja sebagai pilot di maskapai Qatar Airways.

Related Post
Arjaouy kemudian melancarkan aksi manipulatifnya dengan menjanjikan pernikahan di Qatar. Ia bahkan memberikan ancaman terselubung kepada korban, menyatakan bahwa hubungan mereka akan berakhir jika V1 menolak untuk pergi bersamanya ke Dubai. Karena terbuai janji manis dan kepercayaan yang tinggi, korban akhirnya memutuskan untuk meninggalkan kehidupan stabilnya di Singapura pada April 2021 demi mengikuti pria tersebut ke Uni Emirat Arab.
Namun, harapan korban untuk membangun masa depan di Qatar sirna seketika saat mereka tiba di Dubai. Arjaouy mulai menunjukkan niat aslinya dengan meminta korban menunjukkan uang tunai sebesar US$10.000 sebagai syarat masuk ke Qatar. Ketika korban tidak mampu memenuhi tuntutan uang tersebut, Arjaouy mulai melakukan tindakan kriminal dengan memaksa korban untuk menjual diri sebagai pekerja seks demi mengumpulkan dana yang ia klaim sebagai syarat perjalanan.
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Arjaouy bertindak secara sistematis. Ia tidak hanya memaksa korban, tetapi juga mengambil foto-foto intim korban untuk dijadikan profil di situs layanan pendamping (escort) di Dubai. Arjaouy berperan sebagai "agen" yang mencarikan pelanggan, memesankan kamar hotel, dan mengambil seluruh penghasilan yang didapat dari aktivitas prostitusi tersebut.
Penderitaan korban berakhir setelah ia terjangkit penyakit menular seksual pada September 2021, yang membuatnya terpaksa berhenti dari aktivitas tersebut. Dua bulan berselang, korban akhirnya berhasil kembali ke Singapura. Melalui proses hukum yang panjang, keadilan akhirnya ditegakkan bagi korban melalui vonis berat terhadap pelaku.









Tinggalkan komentar