Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan berat ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5). JPU meyakini Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah fantastis.
Selain hukuman penjara dan denda, Zarof juga menghadapi perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, JPU menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Zarof dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan bersih dan bebas KKN, serta telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Motif kejahatan yang dilakukan berulang kali juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sebagai hal yang meringankan, JPU mempertimbangkan bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Lebih lanjut, tuntutan tersebut didasarkan pada pemufakatan jahat Zarof bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi putusan kasasi perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Meskipun MA kemudian membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, perbuatan Zarof tetap dianggap terbukti.

Related Post
Tak hanya itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan. Kasus ini juga menyeret Zarof ke dalam jeratan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sejumlah asetnya telah diblokir oleh Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadap mantan pejabat MA ini masih berlanjut dan menanti putusan hakim.
Tinggalkan komentar