Adik Bos Sriwijaya Air Terancam 5 Tahun Penjara!

Adik Bos Sriwijaya Air Terancam 5 Tahun Penjara!

Berita mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Fandy Lingga, adik dari pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang daring di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/8), mengingat kondisi kesehatan Fandy yang sedang sakit dan berstatus tahanan kota. Fandy, yang menjabat sebagai Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Fandy membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kerugian negara akibat perbuatan Fandy dan para terdakwa lainnya ditaksir mencapai Rp300,003 triliun. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Fandy terbukti terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hendry Lie, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, dan mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono.

Adik Bos Sriwijaya Air Terancam 5 Tahun Penjara!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jaksa mengungkapkan, Fandy berperan aktif dalam berbagai pertemuan yang membahas permintaan bijih timah PT Timah sebesar 5 persen, serta kerja sama sewa peralatan pengolahan yang merugikan negara. Ia juga terlibat dalam pembentukan dua perusahaan cangkang yang digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal dan menjualnya kembali ke PT Timah. Melalui PT TIN, Fandy menerima pembayaran dari PT Timah atas transaksi-transaksi tersebut, termasuk pembayaran yang dinilai kemahalan. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Fandy Lingga dan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar