Gaji DPR Rp100 Juta? Ini Faktanya!

Gaji DPR Rp100 Juta? Ini Faktanya!

Berita soal gaji anggota DPR yang mencapai Rp100 juta per bulan beredar luas. Namun, informasi yang dikutip lintaswarta.co.id dari pernyataan Sekjen DPR, Indra Iskandar, membantah kabar tersebut. Indra menegaskan, angka Rp100 juta itu bukan berasal dari gaji pokok anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan total penghasilan yang termasuk berbagai tunjangan, terutama tunjangan perumahan yang nilainya cukup signifikan.

Indra merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan PP Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur gaji pokok anggota DPR berkisar Rp4-5 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, kehormatan, fungsional, transportasi, dan asuransi, mencapai jumlah yang cukup besar. Sejak 2024, tunjangan rumah yang sebelumnya diterima anggota DPR dihapus dan diganti dengan uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan. Indra menekankan bahwa total penghasilan anggota DPR, tanpa termasuk tunjangan perumahan, jauh di bawah angka Rp100 juta.

Gaji DPR Rp100 Juta? Ini Faktanya!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pernyataan Indra ini menanggapi komentar anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sebelumnya menyebut pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Hasanuddin menjelaskan kenaikan tersebut disebabkan penghapusan fasilitas rumah dinas dan penggantiannya dengan tunjangan sekitar Rp50 juta. Ia mengakui jumlah tersebut lebih dari cukup. Pernyataan Hasanuddin sendiri muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, yang membahas kesulitan mendapatkan uang halal dalam dunia politik. Arse mengakui tidak selalu jujur kepada keluarganya tentang sumber penghasilannya, namun selalu berusaha mendapatkannya melalui cara yang halal. Ia juga menekankan bahwa korupsi bukan hanya masalah politikus, melainkan masalah yang terjadi di berbagai sektor.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar