Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan, seorang perempuan warga negara Peru, NSBC (42), berhasil ditangkap aparat kepolisian Bali karena menyelundupkan narkoba jenis kokain dan ekstasi senilai Rp10 miliar. Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang cukup licik, di mana NSBC bertindak sebagai kurir dan membawa barang haram tersebut dalam tubuhnya untuk menghindari deteksi mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8), bahwa NSBC membawa 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi warna oranye seberat 33,9 gram. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar. NSBC diketahui dibayar Rp320 juta oleh seorang warga negara Peru berinisial PB yang saat ini menjadi buronan polisi.

Kepolisian Bali tengah memburu PB yang diduga sebagai otak di balik penyelundupan ini. Kombes Radiant menyatakan, pihaknya sedang menyelidiki jaringan PB dan melacak kemana narkoba tersebut akan diedarkan. Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, mengungkapkan bahwa modus menyembunyikan narkoba di dalam tubuh merupakan modus lama yang kembali digunakan karena dianggap mampu menghindari deteksi teknologi canggih di bandara. Meskipun demikian, Sunaryo menegaskan bahwa petugas tetap waspada dan terus mempelajari berbagai modus penyelundupan narkoba untuk mencegah kejadian serupa terulang. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Bali, namun juga menjadi pengingat akan pentingnya peningkatan teknologi deteksi dan strategi antisipasi modus penyelundupan yang semakin canggih. Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat nilai ekonomi yang sangat besar dari transaksi narkoba tersebut.

Related Post
Tinggalkan komentar