Wamenaker Ditangkap KPK, Janji Prabowo Lawan Korupsi Hanya Omong Kosong?

Wamenaker Ditangkap KPK, Janji Prabowo Lawan Korupsi Hanya Omong Kosong?

Lintaswarta.co.id melaporkan penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam di Jakarta. Penangkapan ini terkait dugaan pemerasan dalam lingkup Kementerian Ketenagakerjaan. Lebih mengejutkan lagi, KPK menyita 22 kendaraan mewah berbagai jenis milik Noel, mengubah halaman KPK menjadi showroom dadakan. Di media sosial, OTT ini menjadi bahan cemoohan warganet, mengingat janji-janji Noel sebelumnya yang lantang menyuarakan hukuman mati bagi koruptor.

Ironisnya, penangkapan ini terjadi hanya sekitar 300 hari setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Total 14 orang terjaring dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan Noel sudah berlangsung lama dan melibatkan uang miliaran rupiah. Meskipun KPK belum mengungkap detail kasus, Presiden Prabowo telah menerima laporan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Wamenaker Ditangkap KPK, Janji Prabowo Lawan Korupsi Hanya Omong Kosong?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai penangkapan Noel tak mengejutkan. Noel, sebagai Wamenaker, memiliki otoritas yang dapat disalahgunakan untuk memeras pihak yang membutuhkan sertifikasi K3. Castro menekankan logika korupsi yang selalu terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Secara hukum, Noel dapat dijerat Pasal 12 huruf E UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

COLLABMEDIANET

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah pandangan Castro dan Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM), yang menilai kasus ini menunjukkan kelemahan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Pidato Prabowo yang tegas menolak korupsi dinilai hanya sebatas retorika, tanpa dibarengi kebijakan nyata. Ketiadaan perbaikan dalam institusi penegak hukum dan lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset serta RUU KPK menjadi bukti nyata. Kebijakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi menjelang HUT RI semakin memperkuat pandangan tersebut. Zaenur menekankan bahwa efek jera hanya akan tercipta dengan tindakan tegas, bukan hanya ceramah. Kasus Noel menjadi momentum bagi pemerintah untuk introspeksi diri, terlebih mengingat kasus TKA di Kemenaker yang belum tuntas. Akankah janji Prabowo hanya tinggal janji?

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar