Lintaswarta.co.id, Jakarta – Industri besi dan baja, yang selama ini menjadi tulang punggung infrastruktur global dan transisi energi bersih, kini dihadapkan pada tantangan serius terkait emisi karbon. Di tengah pertumbuhan pesat Indonesia sebagai eksportir baja terbesar keempat di dunia, muncul gagasan strategis untuk melakukan dekarbonisasi melalui produksi "baja hijau" yang didukung oleh kebijakan Green Public Procurement (GPP). Langkah ini tidak hanya berpotensi menekan jejak karbon nasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bernilai triliunan rupiah.
Sektor besi dan baja secara global bertanggung jawab atas sekitar 6-7% dari emisi CO2, dengan sekitar sepertiga emisi material yang digunakan dalam konstruksi berasal dari industri ini. International Energy Agency (IEA, 2020) bahkan menyoroti kontribusi industri baja sebesar 7% terhadap total emisi CO2 global. Di Indonesia, studi Bappenas (2021) menggarisbawahi dampak signifikan industri ini terhadap jejak karbon nasional. Dengan nilai ekspor mencapai US$ 27,5 miliar pada 2023, melonjak 3,5 kali lipat sejak 2019, serta investasi yang mencapai US$ 37,7 miliar, kebutuhan dekarbonisasi menjadi semakin mendesak.

Dekarbonisasi industri ini akan menghasilkan "baja hijau" yang ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, tantangan utama terletak pada harga, di mana baja hijau saat ini 30-60% lebih mahal dibandingkan baja konvensional. Untuk menciptakan pasar domestik yang berkelanjutan bagi produk ini, implementasi Green Public Procurement (GPP) menjadi kunci. GPP, sebagaimana didefinisikan oleh EU Commission (2016), adalah proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dengan dampak lingkungan yang minimal, berfungsi sebagai instrumen kebijakan berbasis permintaan untuk mendorong adopsi teknologi rendah karbon.

Related Post
Indonesia telah merintis kerangka GPP melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menekankan aspek keberlanjutan dan sertifikasi hijau. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah menerbitkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024 yang lebih spesifik, memprioritaskan produk berlabel lingkungan atau ekolabel. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih belum merata dan menghadapi hambatan struktural serta kapasitas kelembagaan, sehingga potensi GPP sebagai pengungkit transformasi industri baja belum optimal.
Untuk memperkuat GPP, para ahli menyarankan pengarusutamaan kebijakan ini dalam kerangka undang-undang. Pengalaman dengan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan produk UMKM menunjukkan bahwa komitmen politik yang kuat memerlukan dasar hukum setingkat UU. Mandat undang-undang akan memberikan legitimasi, kewajiban mengikat bagi seluruh kementerian/lembaga, dan sinyal jangka panjang kepada industri untuk berinvestasi dalam teknologi hijau, karena adanya kepastian permintaan dari negara sebagai pembeli utama.
Pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak biaya produk baja hijau yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penerapan GPP harus dibarengi dengan skema insentif dan kompensasi yang jelas. Insentif finansial seperti subsidi, hibah, dan insentif perpajakan dapat menurunkan biaya awal produk baja rendah karbon, membuatnya lebih kompetitif. Selain itu, insentif non-finansial berupa pengakuan, penghargaan, dan sertifikasi juga penting untuk mendorong budaya pengadaan hijau dan meningkatkan reputasi produsen serta pelaksana proyek yang mengadopsi praktik rendah emisi.
Pendekatan bertahap dalam penetapan kewajiban penggunaan baja berlabel hijau juga direkomendasikan. Misalnya, menetapkan persentase minimum penggunaan baja hijau dalam proyek konstruksi publik, tanpa harus langsung mensyaratkan pemenuhan penuh pada tahap awal implementasi. Persentase minimum ini dapat disesuaikan secara sektoral dan regional berdasarkan kondisi akses pasokan, biaya logistik, maupun skala proyek. Strategi ini bertujuan untuk memungkinkan adaptasi bagi industri dan pelaksana proyek, menciptakan permintaan awal, serta menghindari target yang tidak realistis atau terlalu rendah yang gagal memicu investasi hijau.
Dengan kombinasi regulasi yang kuat, insentif yang terukur, dan implementasi bertahap, Indonesia berpotensi besar untuk memimpin transformasi industri baja menuju keberlanjutan. Langkah ini tidak hanya akan mengurangi jejak karbon secara signifikan, tetapi juga memposisikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global yang semakin berkembang.









Tinggalkan komentar