Informasi terbaru dari lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Agus Suryonugroho, mengakui adanya ketidaksempurnaan dalam penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Agus menyatakan bahwa sistem ini masih dalam tahap penyempurnaan untuk meningkatkan efektivitas dan keabsahan hukumnya. Menurutnya, kajian mendalam diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan bukti fisik dan digital, serta pemenuhan syarat formal agar penegakan hukum berbasis ETLE memiliki landasan hukum yang kuat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kakorlantas mengajak para pakar, akademisi, dan pengamat transportasi serta keselamatan untuk memberikan masukan. Hal ini, menurut Agus, merupakan bentuk komitmen Polri untuk meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik. Ia menekankan pentingnya transformasi organisasi dan operasional Korlantas agar kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain masalah ETLE, Agus juga menyoroti angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi, meskipun menunjukkan tren penurunan. Operasi Patuh Jaya, misalnya, berhasil menurunkan angka fatalitas kecelakaan hingga 51 persen dan jumlah kecelakaan sekitar 30 persen selama 17 hari pelaksanaannya. Namun, Agus menegaskan bahwa penekanan angka kecelakaan membutuhkan langkah lebih tegas, termasuk penertiban kendaraan over dimensi dan overload.

Related Post
Lebih lanjut, Agus menyadari bahwa permasalahan ini bukan tanggung jawab Polri semata. Ia menekankan perlunya sinergi lintas sektoral, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR, serta partisipasi aktif masyarakat untuk mencapai keselamatan dan pelayanan lalu lintas yang optimal. Kerjasama yang erat antar stakeholder dinilai krusial untuk menekan angka kecelakaan dan mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih baik dan tertib.
Tinggalkan komentar